Tampilkan postingan dengan label Tema Khusus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tema Khusus. Tampilkan semua postingan

Mengapa Wanita Memilih Tindakan Aborsi

penyebab wanita memilih tindakan aborsi

Aborsi atau disebut juga gugur kandungan adalah berhentinya kehamilan pada wanita sebelum usia kandungan mencapai 20 minggu yang menyebabkan kematian pada janin. Bagi kalangan praktisi ilmu kedokteran, suatu tindakan aborsi dibedakan menjadi dua yaitu Spontaneous abortion dan Induced abortion atau procured abortion.

Spontaneous abortion (keguguran) adalah aborsi yang disebabkan oleh faktor kecelakaan atau penyebab aborsi yang sifatnya alami. Sedangkan Induced abortion adalah proses pengguguran kandungan yang disebabkan oleh kesengajaan.

Pengguguran kandungan yang disengaja dalam hal ini berupa pengguguran yang dilakukan karena kondisi pada waktu kehamilan mengancam kesehatan ibu hamil, pengguguran karena janin yang mengalami kecacatan pada tubuh, dan pengguguran dengan alasan-alasan tertentu.

Penyebab Wanita Memilih Tindakan Aborsi

Sebenarnya secara harfiah, wanita mana yang tidak menginginkan kehamilan. Kehamilan bagi wanita merupakan suatu kabar gembira, yang mana menjadi idaman bagi pasangan suami istri sah.

Namun dalam kenyataannya, banyak kasus aborsi yang ditemukan dan dilakukan oleh wanita muda menjadikan hal ini sebagai sebuah tanda tanya besar. Mengapa wanita lebih memilih melakukan tindakan aborsi ketika sedang masa kehamilan.

Masalah plasenta

Plasenta adalah suatu organ dalam kandungan pada masa kehamilan. Peranan plasenta cukup penting bagi pertumbuhan dan perkembangan janin. Fungsinya adalah sebagai tempat pertukaran produk-produk metabolisme dan produk gas antara peredaran darah ibu dan janin serta produksi hormon.

Seringkali gangguan pada plasenta inilah yang menyebabkan seorang wanita disarankan untuk memilih tindakan aborsi. Gangguan pada plasenta menyebabkan suplai darah dari ibu ke bayi terbatas sehingga ada kemungkinan bayi akan meninggal dalam kandungan dan mengancam keselamatan ibu.

Masalah kromosom

Kelainan kromosom ketika proses pembuahan disebut Blighted Ovum. Blighted Ovum adalah keadaan dimana seorang wanita merasa hamil tetapi tidak ada janin di dalam kandungan. Telur yang dibuahi dalam rahim dan kantung kehamilan mulai berkembang tapi embrio yang dihasilkan berhenti berkembang (plasenta yang berisi cairan).

Kelainan pada rahim

Rahim atau uterus adalah organ tubuh tempat di mana janin dibesarkan. Dalam berbagai kasus aborsi yang disebabkan oleh kelainan pada rahim disebabkan oleh kondisi rahim yang abnormal. Sehingga membentuk dan mengembangkan fibroid dalam rahim yang berisiko pada janin.

Fibroid adalah pertumbuhan sel yang tidak normal pada rahim (uterus). Fibroid yang juga dikenal dengan nama fibroid uterus, miom, fibromiom, fibro leiomiom, atau leiomiom uteri, cukup umum terjadi, dengan tiga dari empat wanita diperkirakan menderita kondisi ini.

Ovarium polikistik sindrom

Sindrom ovarium polikistik adalah gangguan keseimbangan kadar hormonal. Pada sindrom ini, tubuh wanita memproduksi hormon laki-laki (androgen) secara berlebihan. Akibatnya wajah lebih berminyak dan rambut tumbuh secara berlebihan, terutama di tangan dan kaki.

Leher rahim melemah (Inkompetensia Serviks)

Inkompetensia Serviks adalah istilah untuk menyebut kelainan pada otot-otot mulut rahim (serviks) yang terlalu lunak dan lemah, sehingga sedikit membuka di tengah-tengah kehamilan karena tidak mampu menahan desakan janin yang semakin besar. Pada kehamilan yang normal, mulut rahim harus selalu tertutup rapat sampai masa kehamilannya berakhir, yakni setelah mencapai 37-38 minggu.

Biasanya, keadaan ini baru akan terjadi pada saat usia kehamilan sudah memasuki trimester kedua atau ketiga. Terbukanya mulut rahim sebelum waktunya ini akan menyebabkan bayi lahir prematur dan juga mengakibatkan keguguran.

Faktor gaya hidup

Banyak Wanita sekarang ini menganggap gaya hidup adalah suatu trend. Gaya hidup seperti kebiasaan merokok, minum alkohol, atau menggunakan obat-obatan terlarang dapat menyebabkan keguguran.

Kehamilan yang tidak diinginkan

Kehamilan yang tidak diinginkan merupakan faktor penyebab aborsi tertinggi. Banyak wanita menganggap bahwasana kehamilannya adalah sesuatu yang tidak dia inginkan. Alasannya pun cukup beragam antara lain kehamilan karena hubungan di luar nikah (seks bebas), kehamilan karena hasil pemerkosaan, dan faktor ketidaksiapan dalam segi ekonomi.

Demikian rangkuman mengenai alasan mengapa wanita lebih memilih tindakan aborsi pada proses kehamilannya. Mengenai hal-hal lain yang masih berkaitan dengan aborsi, anda bisa melihatnya di menu legalitas aborsi yang kami bahas pada bagian tema khusus.

Referensi Informasi:
Ilustrasi gambar diambil dari www.shutterstock.com/vita khorzhevska

Pertimbangan Untuk Memilih Klinik Aborsi

Pertimbangkan untuk Memilih Klinik Aborsi

Jika anda mempertimbangkan untuk mengunjungi klinik aborsi, sebaiknya anda tahu apa konsekuensinya bagi masa depan anda. Anda tidak perlu mengambil keputusan secara terburu-buru. Bersikap tenang dan ambil kesempatan untuk berfikir. Jangan biarkan orang lain menyarankan anda untuk melakukan aborsi, anda yang harus mengambil keputusan. Hubungi hotline atau layanan kesehatan reproduksi yang dapat memberi anda informasi mengenai beberapa pilihan yang dapat anda ambil.

Berikut ini adalah beberapa saran mengenai klinik aborsi sebelum anda memutuskan untuk mendatangi klinik tersebut.

Lakukan tes urin atau tes darah untuk memastikan anda benar-benar hamil.
Bisa jadi anda tidak benar-benar hamil, laboratorium kesehatan dapat memberikan pelayanan yang dapat membantu anda mengetahui kepastian mengenai kehamilan anda. Anda juga dapat memperoleh informasi yang berhubungan dengan keadaan anda, sesuai dengan yang anda butuhkan.

Konfirmasi kehamilan anda dengan dokter yang tidak melakukan prosedur aborsi.
Pada beberapa kasus, klinik aborsi tidak memberikan informasi yang benar terhadap pasien dengan tujuan agar pasien tetap memutuskan melakukan aborsi. Untuk mendapatkan masukan medis mengenai aborsi sebaiknya anda berbicara dengan dokter yang professional yang tidak memiliki kepentingan dengan keputusan aborsi anda.

Lakukan tes ultrasound
Anda dapat melakukan tes ultrasound di pusat-pusat perawatan kesehatan di kota anda. Melalui tes ini anda dapat mengetahui usia kehamilan dan apakah kehamilan terjadi di dalam kandungan atau di luar kandungan.

Ingat nama dokter yang melakukan prosedur aborsi.
Klinik atau dokter yang melakukan prosedur aborsi harus memperhatikan keadaan anda, salah satunya adala dengan mudah dihubungi pada saat anda membutuhkan informasi yang berhubungan dengan kesehatan anda setelah tindakan aborsi. Tanya namanya dan catatlah.

Jangan menandatangani apapun yang menyatakan bahwa dokter yang melakukan prosedur aborsi terbebas dari tanggung jawab terhadap resiko yang mungkin terjadi.
Banyak perempuan yang mengatakan bahwa mereka menjadi bingung secara emosional pada saat mereka harus menandatangani pernyataan yang seakan-akan “ setelah selesai, keluar dan selesai”. Jika klinik aborsi meminta anda untuk menandatangi pernyataan semacam ini , baca dengan teliti dan berfikirlah sejenak. Jika ada yang tidak anda mengerti, tanyakan untuk lebih jelasnya. Jika anda tidak puas dengan jawabannya, terus paksa mereka menjawab lebih detail. Jangan terburu-buru dalam memutuskan sesuatu karena apa yang anda tanda tangani dapat member akibat bagi masa depan anda. Anda masih bisa membuat jadwal ulang jika anda belum yakin.

Ketahui bahwa anda punya hak ketika memutuskan aborsi.

Adalah melawan hukum bagi siapapun yang memaksa anda melakukan aborsi. Sekalipun itu adalah suami atau orangtua anda sendiri, jika itu bertentangan dengan kehendak anda, sekalipun jika anda masih berada di bawah umur. Hukum di beberapa Negara juga mengharuskan klinik untuk memberi anda informasi berikut :
1. Komplikasi yang mungkin terjadi
2. Perkembangan janin
3. Lembaga yang dapat membantu anda melakukan prosedur aborsi.

Pastikan bahwa klinik aborsi bersih dan sehat
Banyak perempuan yang melaporkan bahwa tempat di mana mereka melakukan aborsi tidak bersih, berdebu atau bahkan berbau tidak enak. Infeksi bisa terjadi karena kondisi yang tidak bersih dan sehat. Jika anda ke klinik aborsi, jangan lupa untuk menanyakan prosedur kebersihan dan kesehatan yang mereka miliki dan cek apakah ruang tempat melakukan prosedur aborsi sesuai dengan standar sanitasi. Jika mereka tidak memberikan informasi yang jelas untuk menggambarkan kondisi sanitasi klinik, sebaiknya anda meminta izin untuk keluar dan meminta kembali uang yang telah anda bayarkan.

Sadari bahwa anda dapat merubah keputusan anda bahkan hingga menit-menit terakhir.
Banyak perempuan yang pernah melakukan aborsi menyebutkan bahwa mereka harus melakukan prosedur aborsi karena mereka terlanjur masuk ke dalam ruangan klinik. Beberapa mengatakan bahwa mereka menunggu di atas meja operasi dengan harapan menunggu pasangan mereka “ menyelamatkan” mereka pada detik-detik terakhir. Beberapa klinik bahkan menyebutkan bahwa mereka tidak dapat mengambil kembali uang yang telah di bayarkan jika prosedur aborsi di batalkan.

Ketahui bahwa anda tidak sendiri
Perempuan yang merasa bahwa aborsi adalah pilihan mereka seringkali merubah keputusan mereka setelah mendatangi care center dan memahami layanan support yang tersedia. Tidak ada masalah besar yang tidak dapat di selesaikan dengan dukungan yang besar.

Faktor dan Penyebab Aborsi

Penyebab Aborsi

Seperti yang sudah dibahas pada postingan yang sebelumnya dengan judul Pengertian Dan Jenis Aborsi, kali ini saya menjelaskan beberapa faktor dan penyebab aborsi itu dilakukan. Berdasarkan beberapa sumber yang saya peroleh, aborsi disebabkan oleh dua faktor diantaranya adalah faktor kesehatan atau keselamatan sang ibu hamil dan janin itu sendiri dan faktor yang disebabkan oleh kesengajaan untuk melakukan tindakan tersebut.

A. Faktor Kesehatan dan Keselamatan Ibu Hamil dan Janin (Rekomendasi Medis)

Dalam dunia kesehatan, tindakan aborsi bisa atau boleh dilakukan dengan motif untuk melakukan tindakan penyelamatan pada sang ibu hamil. Sesuai dengan yang dijelaskan dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Keadaan darurat di sini dapat diartikan seperti :
  1. Kondisi dimana rahim perempuan hamil yang tidak kondusif untuk perkembangan janin
  2. Dalam beberapa kasus medis, ada perempuan yang mengalami kerusakan atau kelainan pada organ reproduksi sehingga berbahaya bagi janin. Jika dokter mendiagnosis ada kerusakan maka aborsi bisa dilakukan.
  3. Kelainan genetik yang akan memnyebabkan kelainan pada anak setelah lahir. Kelainan genetik ini dapat diketahui dengan bantuan tes darah. Jika hasilnya tidak memuaskan maka aborsi dapat dilakukan.
  4. Kondisi dimana pertumbuhan janin bisa membahayakan kesehatan ibu yang membawanya ke ambang kematian. Dalam kasus ini, perempuan dapat melakukan aborsi untuk menyelamatkan dirinya sendiri.
  5. Jika seorang perempuan menderita penyakit seperti penyakit jantung, AIDS atau penyakit menular seksual.
B. Faktor Aborsi Yang Disebabkan Tanpa Rekomendasi Medis
  1. Kondisi yang disebabkan oleh faktor ekonomi dimana dari pihak pasangan suami istri yang sudah tidak mau menambah anak lagi karena kesulitan biaya hidup.
  2. Kondisi dimana lebih disebabkan oleh faktor psikologis, dimana pada perempuan yang harus menanggung akibat dari kehamilannya yang disebabkan oleh tindakan pemerkosaan, korban hasil hubungan saudara sedarah, atau korban dari hubungan ayah kandung ataupun anggota keluarga dalam satu lingkup rumah tangga.
  3. Adanya desakan dari orang tua dan kecaman sosial terhadap perempuan yang hamil di luar nikah.
  4. Kondisi dimana banyak perempuan menikah yang kehamilannya di tentang oleh si suami memilih untuk aborsi karena si suami tidak mau membesarkan anak bersama sebagai orang tua. 
Sekian dulu catatan saya, kalau masih berminat mau lanjut membacanya !!. Silahkan baca postingan Fakta seputar aborsi yang perlu untuk diketahui. Jangan Lupa LIKE dan SHARE yaaa artikel ini..  

    Macam-Macam Teknik Melakukan Aborsi

    Perlu untuk dipahami terlebih dahulu, bahwa pada dasarnya menggugurkan kandungan dengan cara-cara yang seperti ini sangat tidak dianjurkan secara medis atau ilmu kedokteran. Karena resiko dan efek samping yang ditimbulkan pasca tindakan tersebut dapat berpengaruh pada fisik dan mental sang ibu hamil. Melakukan tindakan aborsi secara sendiri atau pun tanpa diikuti rekomendasi medis yang mengharuskan dilakukan pengguguran kandungan, tidak bisa dianggap legal karena sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baik pihak si ibu hamil maupun pihak yang membantu proses aborsi dapat dikenakan sangsi hukuman penjara. 

    Dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 350 dinyatakan sebagai berikut :

    • Pasal 346 : “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
    • Pasal 347 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
    • Pasal 348 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggunakan atau mematikan kandunga seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    • Pasal 349 : “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukankejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat dditambah dengan sepertiga dandapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam manakejahatan dilakukan”.

    Macam-Macam Teknik Melakukan Aborsi
    Gambar : Macam-Macam Teknik Melakukan Aborsi
    Cara-cara dibawah ini bertujuan hanya sebagai bahan informasi atau pengetahuan tambahan, namun saya tidak menganjurkan untuk dilakukan. Berikut cara menggugurkan kandungan secara tradisional yang sering dilakukan pada klinik-klinik aborsi ilegal :

    Cara Menggugurkan Kandungan dengan obat / PIL
    Cara Aborsi kandungan dengan cara mengkonsumsi obat atau PIL berisi hormon yang menekan pertumbuhan janin dan menghambat alur makanan dari plasenta ke janin sehingga janin tidak berkembang hingga mati dan keluar dengan sendirinya dari tubuh wanita.

    Cara Menggugurkan Kandungan dengan Racun Garam / Saline – Salt Poisoned
    Cara Aborsi kandungan dengan cara mengganti sebagian air ketuban wanita dengan larutan garam yang bersifat racun dengan tujuan meracuni organ janin hingga tampak seperti terbakar dan berwarna hitam.

    Cara Menggugurkan Kandungan dengan Suntikan Methotrexate / MTX
    Cara Aborsi dengan cara memberi suntikan MTX yang bersifat racun kepada wanita dengan tujuan meracuni janin di dalam rahim sehingga janin mati di dalam rahim dan keluar dari tubuh wanita.

    Cara Menggugurkan Kandungan dengan Penyedotan / Suction Curettage
    Cara Aborsi kandungan dengan menggunakan mesin penyedot dengan ujung tajam untuk membunuh janin dan memotong janin menjadi bagian kecil. Bersama dengan bagian kecil tersebut plasenta kemudian disedot hingga terkumpul dalam satu wadah khusus berupa botol.

    Cara Menggugurkan Kandungan dengan Dilatasi dan Kerokan
    Cara Aborsi kandungan dengan menggunakan pisau tajam terbuat dari baja yang digunakan untuk memotong-moting tubuh kecil janin hingga menjadi serpihan-serpihan kemudian diakhiri dengan pembersihan menggunakan alat keruk untuk mengerok plasenta yang tertanam di dinding rahim

    Cara Menggugurkan Kandungan dengan Dilatasi dan Evakuasi / D&E
    Cara Aborsi dengan menggunakan pisau baja tajam dan alat berupa tang untuk memotong dan menghancurkan tulang-tulang janin hingga berkeping-keping kemudian diangkat satu demi satu hingga bersih dari dalam rahim wanita.

    Sekian dulu catatan saya kali ini, kalau masih berminat mau lanjut membacanya !!. Silahkan baca postingan Menjawab Perdebatan Pangaturan Aborsi Pada PP No 16/2014 !! Jangan Lupa LIKE dan SHARE yaaa artikel ini..  

    Mau Melakukan aborsi, Pahami Dulu Resikonya

    Mau Melakukan Aborsi, Pahami Dulu Resikonya
    Gambar : Mau Melakukan Aborsi, Pahami Dulu Resikonya
    Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”. Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.

    Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
    1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
    2. Resiko gangguan psikologis
    Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
    Pada saat melakukan aborsi  dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
    1. Kematian mendadak karena pendarahan hebat
    2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
    3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
    4. Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
    5. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
    6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
    7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
    8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
    9. Kanker hati (Liver Cancer)
    10. Kelainan pada placenta atau ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
    11. Menjadi mandul atau tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
    12. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
    13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
    Resiko kesehatan mental
    Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.

    Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).

    Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
    1. Kehilangan harga diri (82%)
    2. Berteriak-teriak histeris (51%)
    3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
    4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
    5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
    6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
    Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.

    (Sumber : http://www.aborsi.org)

    Sekian dulu catatan saya, kalau masih berminat mau lanjut membacanya !!. Silahkan baca postingan Macam-Macam Teknik Melakukan Aborsi. !! Jangan Lupa LIKE dan SHARE yaaa artikel ini..  

    Pengertian Dan Jenis Aborsi

    Sebuah kata aborsi sering kali dalam benak pikiran kita manusia awam sering mengkonotasikan dalam hal-hal yang negatif. Tak banyak dari kita sering mendefinisi aborsi akibat dari sebuah hubungan sex sebelum nikah alias hasil dari hubungan zina.

    Topik tentang aborsi sendiri memang belakangan ini mulai menjadi sorotan publik, hal ini berkaitan dengan upaya Pemerintah Indonesia yang telah mengesahkan peraturan pemerintah (PP) No 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi, hal ini bertujuan untuk menghormati hak perempuan terutama perempuan korban kejahatan seksual seperti pemerkosaan. Dengan kata lain Pemerintah disini mencoba untuk melegalkan aborsi terutama bagi kaum perempuan korban pemerkosaan.

    Pengertian Aborsi Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
    Aborsi Selalu Dikonotasikan Negatif

    Pengertian aborsi didefinisikan sebagai terjadinya keguguran janin, melakukan abortus atau aborsi sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena niatan tidak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). (Prof. Dr, Js Bdudu dan Prof. Sutan Muhammad Zain Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996)

    Pengertian Aborsi Menurut Info Kit on Woman's Health oleh Institute For Social, Studies dan Action

    Pengertian aborsi menurut Info Kit on Woman's Health oleh Institute For Social, Studies dan Action, maret 1991 tentang Fact About Abortion dalam istilah medis, menyebutkan bahwa aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim, sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.

    Pengertian Aborsi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Di Indonesia

    Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 299, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349. Menurut KUHP, aborsi merupakan :
    1. Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
    2. Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.
    Pengertian Aborsi Menurut UU Kesehatan

    Pada Undang-Undang Kesehatan pengertian aborsi dibahas secara tersirat pada pasal 15 ayat 1 UU Kesehatan dengan nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.

    Pengertian Aborsi Menurut Ilmu Kedokteran
    Pengertian aborsi atau abortus menurut dunia kedokteran adalah kehamilan berhenti sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Selama ini kata aborsi selalu dikaitkan dengan sebuah tindakan negatif, tapi sebenarnya telah terdapat ketidaktepatan  kata dalam menggunakan istilah aborsi. Hal ini dapat kita lihat dari segi paparan ilmu kedokteran mengenai aborsi itu sendiri.

    Berikut adalah istilah-istilah dalam ilmu kedokteran tentang penggunaan kata aborsi
    1. Spontaneous Abortion adalah kandungan yang gugur disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami
    2. Induced abortion atau procured abortion adalah pengguguran yang disengaja. Pembagian induced abortion pun bermacam-macam berdasarkan alasan yang menyertai pengguguran janin. Diantaranya adalah Therapeutic abortion adalah pengguguran, karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu. Kadang dilakukan sesudah pemerkosaan,  Eugenic abortion adalah pengguguran terhadap janin yang cacat, dan  Elective abortion adalah pengguguran untuk alasan-alasan lain.
    Jenis-Jenis Aborsi Menurut Paparan Dunia Kesehatan :

    Abortus Spontanea 
    Abortus Spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan. Abortus Spontanea dibedakan lagi menjadi 4 :
    1. Abortus imminens pada kehamilan kurang dari 20 minggu terjadi pendarahan dari uterus (rahim), di mana janin masih di dalam rahim, serta leher belum menyebar (tanpa dilatasi serviks).
    2. Abortus insipiens. Istilah ini berlawan dengan abortus imminens, yakni pada kehamilan kurang dari 20 minggu, terjadi perdarahan, di mana janin masih di dalam rahim dan di ikuti dengan melebarnya leher rahim (dengan dilatasi serviks).
    3. Abortus inkompletus, keluarnya sebagian organ janin yang berusia sebelum 20 minggu, namun organ janin masih tertinggi di dalam rahim.
    4. Abortus kompletus, semua hasil konsepsi (pembuahan) sudah dikeluarkan.
    Abortus Provokatus 
    Berbeda dengan abortus spontanea yang prosesnya tiba-tiba dan tidak diharapkan tapi tindakan abortus harus dilakukan, maka pengertian aborsi atau abortus jenis provokatus adalah kebalikan dari abortus spontanea. Pengertian aborsi atau abortus jenis provokatus adalah jenis abortus yang sengaja dibuat atau dilakukan, yakni dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ubu atu kira-kira sebelum berat janin mencapai setengah kilogram.
    1. Abortus Provokatus Medisinalis, jenis abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medis. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medis disini adalah demi pertimbangan menyelamatkan nyawa sang ibu. Misalnya, calon ibu yang sedang hamil tapi punya penyakit berbahaya seperti penyakit jantung, bila kehamilan diteruskan akan membahayakan calon ibu serta janin.
    2. Abortus Provokatus Kriminalis, istilah ini adalah kebalikan dari abortus provokatus medisinalis. Karena jenis abortus provakatus jenis ini dilakukan tanpa adanya indikasi medis atau dengan kata lain dilakukan secara ilegal. Biasanya jenis penggugurannya dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.
    Abortus Habitualis
    Abortus yang terjadi sebanyak tiga kali berturut-turut dan berlangsung secara spontan.

    Missed Abortion
    Kematian janin yang berusia sebelum 20 minggu, namun janin tersebut tidak dikeluarkan selama 8 minggu atau lebih dan terpaksa harus dikeluarkan. Missed abortion dapat juga digolongkan menjadi abortus imminens

    Abortus Septik
    Tindakan menghentikan kehamilan karena hasil dari tindakan abortus yang disengaja sebelumnya. Dalam hal ini proses abortus septik sendiri dilakukan manakala akibat dari seseorang yang bukan ahli dalam melakukan tindakan abortus atau aborsi. Sehingga dari proses abortus yang dia lakukan sering kali menimbulkan infeksi dan untuk itu diperlukan suatu tindakan abortus septik.

    Sumber : 
    1. http://id.wikipedia.org/wiki/Gugur_kandungan
    2. www.anneahira.com/pengertian-aborsi.htm

    Sekian dulu catatan saya, kalau masih berminat mau lanjut membacanya !!. Silahkan baca postingan Faktor dan Penyebab Aborsi !!. Jangan Lupa LIKE dan SHARE yaaa artikel ini..