Macam-Macam Teknik Melakukan Aborsi

Perlu untuk dipahami terlebih dahulu, bahwa pada dasarnya menggugurkan kandungan dengan cara-cara yang seperti ini sangat tidak dianjurkan secara medis atau ilmu kedokteran. Karena resiko dan efek samping yang ditimbulkan pasca tindakan tersebut dapat berpengaruh pada fisik dan mental sang ibu hamil. Melakukan tindakan aborsi secara sendiri atau pun tanpa diikuti rekomendasi medis yang mengharuskan dilakukan pengguguran kandungan, tidak bisa dianggap legal karena sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baik pihak si ibu hamil maupun pihak yang membantu proses aborsi dapat dikenakan sangsi hukuman penjara. 

Dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 350 dinyatakan sebagai berikut :

  • Pasal 346 : “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
  • Pasal 347 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  • Pasal 348 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggunakan atau mematikan kandunga seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  • Pasal 349 : “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukankejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat dditambah dengan sepertiga dandapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam manakejahatan dilakukan”.

Macam-Macam Teknik Melakukan Aborsi
Gambar : Macam-Macam Teknik Melakukan Aborsi
Cara-cara dibawah ini bertujuan hanya sebagai bahan informasi atau pengetahuan tambahan, namun saya tidak menganjurkan untuk dilakukan. Berikut cara menggugurkan kandungan secara tradisional yang sering dilakukan pada klinik-klinik aborsi ilegal :

Cara Menggugurkan Kandungan dengan obat / PIL
Cara Aborsi kandungan dengan cara mengkonsumsi obat atau PIL berisi hormon yang menekan pertumbuhan janin dan menghambat alur makanan dari plasenta ke janin sehingga janin tidak berkembang hingga mati dan keluar dengan sendirinya dari tubuh wanita.

Cara Menggugurkan Kandungan dengan Racun Garam / Saline – Salt Poisoned
Cara Aborsi kandungan dengan cara mengganti sebagian air ketuban wanita dengan larutan garam yang bersifat racun dengan tujuan meracuni organ janin hingga tampak seperti terbakar dan berwarna hitam.

Cara Menggugurkan Kandungan dengan Suntikan Methotrexate / MTX
Cara Aborsi dengan cara memberi suntikan MTX yang bersifat racun kepada wanita dengan tujuan meracuni janin di dalam rahim sehingga janin mati di dalam rahim dan keluar dari tubuh wanita.

Cara Menggugurkan Kandungan dengan Penyedotan / Suction Curettage
Cara Aborsi kandungan dengan menggunakan mesin penyedot dengan ujung tajam untuk membunuh janin dan memotong janin menjadi bagian kecil. Bersama dengan bagian kecil tersebut plasenta kemudian disedot hingga terkumpul dalam satu wadah khusus berupa botol.

Cara Menggugurkan Kandungan dengan Dilatasi dan Kerokan
Cara Aborsi kandungan dengan menggunakan pisau tajam terbuat dari baja yang digunakan untuk memotong-moting tubuh kecil janin hingga menjadi serpihan-serpihan kemudian diakhiri dengan pembersihan menggunakan alat keruk untuk mengerok plasenta yang tertanam di dinding rahim

Cara Menggugurkan Kandungan dengan Dilatasi dan Evakuasi / D&E
Cara Aborsi dengan menggunakan pisau baja tajam dan alat berupa tang untuk memotong dan menghancurkan tulang-tulang janin hingga berkeping-keping kemudian diangkat satu demi satu hingga bersih dari dalam rahim wanita.

Sekian dulu catatan saya kali ini, kalau masih berminat mau lanjut membacanya !!. Silahkan baca postingan Menjawab Perdebatan Pangaturan Aborsi Pada PP No 16/2014 !! Jangan Lupa LIKE dan SHARE yaaa artikel ini..  
Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Aturan Mengisi kolom komentar dibawah ini :

Diharuskan menggunakan bahasa yang sopan.
Dilarang mengirim pertanyaan yang berbau Spam (diluar kategori bahasan blog).
Tidak diperkenankan memasukkan link aktif maupun non aktif di dalam pesan (kecuali itu permintaan admin).