Pengertian Dan Jenis Aborsi

Sebuah kata aborsi sering kali dalam benak pikiran kita manusia awam sering mengkonotasikan dalam hal-hal yang negatif. Tak banyak dari kita sering mendefinisi aborsi akibat dari sebuah hubungan sex sebelum nikah alias hasil dari hubungan zina.

Topik tentang aborsi sendiri memang belakangan ini mulai menjadi sorotan publik, hal ini berkaitan dengan upaya Pemerintah Indonesia yang telah mengesahkan peraturan pemerintah (PP) No 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi, hal ini bertujuan untuk menghormati hak perempuan terutama perempuan korban kejahatan seksual seperti pemerkosaan. Dengan kata lain Pemerintah disini mencoba untuk melegalkan aborsi terutama bagi kaum perempuan korban pemerkosaan.

Pengertian Aborsi Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
Aborsi Selalu Dikonotasikan Negatif

Pengertian aborsi didefinisikan sebagai terjadinya keguguran janin, melakukan abortus atau aborsi sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena niatan tidak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). (Prof. Dr, Js Bdudu dan Prof. Sutan Muhammad Zain Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996)

Pengertian Aborsi Menurut Info Kit on Woman's Health oleh Institute For Social, Studies dan Action

Pengertian aborsi menurut Info Kit on Woman's Health oleh Institute For Social, Studies dan Action, maret 1991 tentang Fact About Abortion dalam istilah medis, menyebutkan bahwa aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim, sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.

Pengertian Aborsi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Di Indonesia

Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 299, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349. Menurut KUHP, aborsi merupakan :
  1. Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
  2. Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.
Pengertian Aborsi Menurut UU Kesehatan

Pada Undang-Undang Kesehatan pengertian aborsi dibahas secara tersirat pada pasal 15 ayat 1 UU Kesehatan dengan nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.

Pengertian Aborsi Menurut Ilmu Kedokteran
Pengertian aborsi atau abortus menurut dunia kedokteran adalah kehamilan berhenti sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Selama ini kata aborsi selalu dikaitkan dengan sebuah tindakan negatif, tapi sebenarnya telah terdapat ketidaktepatan  kata dalam menggunakan istilah aborsi. Hal ini dapat kita lihat dari segi paparan ilmu kedokteran mengenai aborsi itu sendiri.

Berikut adalah istilah-istilah dalam ilmu kedokteran tentang penggunaan kata aborsi
  1. Spontaneous Abortion adalah kandungan yang gugur disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami
  2. Induced abortion atau procured abortion adalah pengguguran yang disengaja. Pembagian induced abortion pun bermacam-macam berdasarkan alasan yang menyertai pengguguran janin. Diantaranya adalah Therapeutic abortion adalah pengguguran, karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu. Kadang dilakukan sesudah pemerkosaan,  Eugenic abortion adalah pengguguran terhadap janin yang cacat, dan  Elective abortion adalah pengguguran untuk alasan-alasan lain.
Jenis-Jenis Aborsi Menurut Paparan Dunia Kesehatan :

Abortus Spontanea 
Abortus Spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan. Abortus Spontanea dibedakan lagi menjadi 4 :
  1. Abortus imminens pada kehamilan kurang dari 20 minggu terjadi pendarahan dari uterus (rahim), di mana janin masih di dalam rahim, serta leher belum menyebar (tanpa dilatasi serviks).
  2. Abortus insipiens. Istilah ini berlawan dengan abortus imminens, yakni pada kehamilan kurang dari 20 minggu, terjadi perdarahan, di mana janin masih di dalam rahim dan di ikuti dengan melebarnya leher rahim (dengan dilatasi serviks).
  3. Abortus inkompletus, keluarnya sebagian organ janin yang berusia sebelum 20 minggu, namun organ janin masih tertinggi di dalam rahim.
  4. Abortus kompletus, semua hasil konsepsi (pembuahan) sudah dikeluarkan.
Abortus Provokatus 
Berbeda dengan abortus spontanea yang prosesnya tiba-tiba dan tidak diharapkan tapi tindakan abortus harus dilakukan, maka pengertian aborsi atau abortus jenis provokatus adalah kebalikan dari abortus spontanea. Pengertian aborsi atau abortus jenis provokatus adalah jenis abortus yang sengaja dibuat atau dilakukan, yakni dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ubu atu kira-kira sebelum berat janin mencapai setengah kilogram.
  1. Abortus Provokatus Medisinalis, jenis abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medis. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medis disini adalah demi pertimbangan menyelamatkan nyawa sang ibu. Misalnya, calon ibu yang sedang hamil tapi punya penyakit berbahaya seperti penyakit jantung, bila kehamilan diteruskan akan membahayakan calon ibu serta janin.
  2. Abortus Provokatus Kriminalis, istilah ini adalah kebalikan dari abortus provokatus medisinalis. Karena jenis abortus provakatus jenis ini dilakukan tanpa adanya indikasi medis atau dengan kata lain dilakukan secara ilegal. Biasanya jenis penggugurannya dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.
Abortus Habitualis
Abortus yang terjadi sebanyak tiga kali berturut-turut dan berlangsung secara spontan.

Missed Abortion
Kematian janin yang berusia sebelum 20 minggu, namun janin tersebut tidak dikeluarkan selama 8 minggu atau lebih dan terpaksa harus dikeluarkan. Missed abortion dapat juga digolongkan menjadi abortus imminens

Abortus Septik
Tindakan menghentikan kehamilan karena hasil dari tindakan abortus yang disengaja sebelumnya. Dalam hal ini proses abortus septik sendiri dilakukan manakala akibat dari seseorang yang bukan ahli dalam melakukan tindakan abortus atau aborsi. Sehingga dari proses abortus yang dia lakukan sering kali menimbulkan infeksi dan untuk itu diperlukan suatu tindakan abortus septik.

Sumber : 
  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Gugur_kandungan
  2. www.anneahira.com/pengertian-aborsi.htm

Sekian dulu catatan saya, kalau masih berminat mau lanjut membacanya !!. Silahkan baca postingan Faktor dan Penyebab Aborsi !!. Jangan Lupa LIKE dan SHARE yaaa artikel ini..
Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Aturan Mengisi kolom komentar dibawah ini :

Diharuskan menggunakan bahasa yang sopan.
Dilarang mengirim pertanyaan yang berbau Spam (diluar kategori bahasan blog).
Tidak diperkenankan memasukkan link aktif maupun non aktif di dalam pesan (kecuali itu permintaan admin).